Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial Daerah berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan penanganan anak jalanan, gelandangan dan pengemis. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka mencegah dan menanggulangi meluasnya aktifitas anak jalanan, gelandangan dan pengemis di wilayah Kabupaten Asahan.
Koreksi Anda