Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM
Teks Saat Ini
Setiap Orang dilarang :
a. beraktifitas sebagai pengemis, pengamen, pedagang asongan, pengelap mobil dan/atau kegiatan lain yang mengganggu di jalanan;
b. mengkoordinir untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil di Jalan dan/atau Tempat Umum;
c. mengekspolitasi anak dan/atau balita untuk mengemis;
d. membeli kepada pedagang asongan dan/atau memberikan sejumlah uang dan/atau barang kepada Pengemis, pengamen, dan pengelap mobil di Jalan dan/atau Tempat Umum; dan
e. bertempat tinggal dan/atau beraktifitas yang bukan peruntukannya pada fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial.
Koreksi Anda
