Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Perangkat daerah yang tugas pokok dan fungsinya melakukan penegakan peraturan daerah berkewajiban :
a. melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan Pelacuran, perbuatan asusila dan Perselingkuhan;
b. menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat tentang kejadian kegiatan Pelacuran, perbuatan asusila dan Perselingkuhan serta memberikan perlindungan kepada pelapor; dan
c. melakukan penertiban rutin pada tempat yang terindikasi adanya Pelacuran, perbuatan asusila dan Perselingkuhan;
(2) Penertiban rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan setelah berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(3) Penertiban rutin sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat berkoordinasi dan bekerjasama dengan Tentara Nasional INDONESIA, lembaga keagamaan, Badan Narkotika Nasional dan unsur terkait lainnya.
(4) Perangkat Daerah yang tugas pokok dan fungsinya menyelenggarakan urusan bidang kesejahteraan sosial wajib:
a. melakukan kegiatan dalam rangka pencegahan perbuatan Pelacuran dan Perselingkuhan; dan
b. melakukan pembinaan dan rehabilitasi sosial terhadap mucikari, pelacur, pelanggan pelacur, pelaku perbuatan asusila dan pelaku perselingkuhan;
(5) Perangkat Daerah yang tugas pokoknya menyelenggarakan urusan bidang pendidikan wajib melakukan kegiatan dalam rangka pencegahan terjadinya pelacuran, perbuatan asusila atau Perselingkuhan.
(6) Perangkat Daerah yang tugas pokoknya menyelenggarakan urusan bidang kesehatan wajib melakukan kegiatan dalam rangka pencegahan terjadinya penyakit kelamin akibat Pelacuran, perbuatan asusila dan Perselingkuhan.
Koreksi Anda
