Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bupati berkewajiban melakukan pencegahan, dan pemberantasan Pelacuran, perbuatan asusila dan Perselingkuhan.
(2) Untuk kepentingan pencegahan, dan pemberantasan Pelacuran, perbuatan asusila dan Perselingkuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Bupati berwenang:
a. melakukan penutupan tempat yang dipergunakan untuk pelacuran;
dan
b. melakukan pencabutan izin usaha hotel, panti pijat, salon, Indekos, warung, kantor, tempat Hiburan dan tempat-tempat usaha lainnya untuk kegiatan pelacuran, perbuatan asusila atau Perselingkuhan.
Koreksi Anda
