Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang melakukan kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) harus bertanggung jawab terhadap ketertiban, kebersihan dan menjaga kesehatan lingkungan serta keindahan di sekitar tempat usaha yang bersangkutan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur penetapan tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
