Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang dalam melakukan kegiatan usahanya menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang berwenang setelah memenuhi persyaratan.
Koreksi Anda
