Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Orang dilarang : a. mengangkut bahan berdebu, tanah galian, dan bahan berbau busuk dengan menggunakan alat angkutan yang terbuka; b. mengangkut bahan berbahaya dan beracun, bahan yang mudah terbakar, bahan yang mudah meledak, dan/atau bahan lain yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan umum dengan menggunakan alat angkutan yang terbuka; c. melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan Jalan, tikungan atau putaran Jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa; d. melakukan pungutan terhadap kendaraan angkutan Orang maupun angkutan barang; e. membunyikan klakson, menarik/menekan gas kuat-kuat, dan wajib mengurangi kecepatan kendaraannya pada waktu melintasi tempat ibadah, lembaga pendidikan, kantor pemerintah, dan rumah sakit; f. mengotori dan merusak Jalan, drainase, Jalur Hijau, trotoar, rambu lalu lintas dan fasilitas umum lainnya; g. merusak Jalan akibat dari kegiatan pengangkutan barang mempergunakan kendaraan bermotor yang melebihi kapasitas kelas Jalan; h. membakar sampah di Badan Jalan, jalur hijau, Taman, selokan dan tempat umum sehingga mengganggu ketertiban umum; i. buang air besar dan buang air kecil di Jalan, Jalur Hijau, Taman, selokan dan tempat umum; j. menerobos pagar pemisah Jalan, pagar pada Jalur Hijau dan pagar di Taman; k. menumpuk, menaruh dan membongkar bahan bangunan di Jalan lebih dari 24 (dua puluh empat) jam; l. membuang, menumpuk sampah dan/atau benda di Jalan; m. mencuci, memperbaiki, menyimpan, mengecat dan membiarkan kendaraan dalam keadaan rusak di bahu Jalan dan trotoar lebih dari 24 (dua puluh empat) jam; dan n. memotong, menebang pohon dan tanaman yang tumbuh di sepanjang Jalan.
Koreksi Anda