Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kecuali dengan izin Bupati atau pejabat yang berwenang, setiap Orang dilarang: a. menutup Jalan yang masih menjadi akses masyarakat dikawasan pengembang; b. membuat, memasang, memindahkan, membongkar atau membuat tidak berfungsi rambu lalu lintas; c. membongkar trotoar dan memasang jalur pemisah, pulau Jalan dan sejenisnya; d. membongkar, memotong, merusak atau membuat tidak berfungsi pagar pengamanan Jalan; e. membuat dan/atau memasang benda yang menyerupai rambu-rambu, marka Jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengaman pemakai Jalan yang dapat menggangu lalu lintas; f. melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat berakibat merusak sebagian atau seluruh Badan Jalan dan membahayakan keselamatan lalu lintas; g. melakukan penggalian tanah untuk pemasangan dan/atau perbaikan instalasi air, listrik, kabel komunikasi dan sejenisnya; dan h. membuat atau memasang tanggul pengaman dan/atau pita penggaduh Jalan (rumble strips).
Koreksi Anda