Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Jalan yang mengakibatkan penutupan Jalan dapat diizinkan jika ada jalan alternatif. (2) Pengalihan arus Lalu Lintas ke Jalan alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sementara. (3) Izin penggunaan Jalan diberikan oleh instansi yang berwenang.
Koreksi Anda