Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain pemberian sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 57, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 12 huruf a, Pasal 17 huruf a, huruf b, dan huruf f, Pasal 18 huruf a dan huruf b, Pasal 20 huruf a, Pasal 21 ayat (1) huruf a dan huruf c, Pasal 37 ayat (1) dikenakan sanksi mengembalikan pada keadaan semula. (2) Tata cara pemberian sanksi mengembalikan pada keadaan semula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda