Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap penyelenggaraan kegiatan keramaian wajib mendapat izin dari instansi terkait. (2) Penyelenggara kegiatan keramaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.
Koreksi Anda