Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemilik usaha Hiburan berkewajiban: a. menjamin keamanan, ketertiban, kebersihan dan kesehatan lingkungan ditempat usahannya; b. mengatur tata ruang tempat Hiburan agar sesuai dengan norma kesopanan dan kesusilaan; c. membina dan mengarahkan pekerja dan tamu untuk memperhatikan aspek keamanan, ketertiban, kebersihan, kesehatan, dan kesusilaan; d. menjamin kesehatan jasmani pekerja, sehingga tidak mengakibatkan tertularnya suatu penyakit bagi pengunjung; e. memasang papan nama usaha Hiburan serta memasang ketentuan tata tertib pekerja maupun pengunjung tempat Hiburan wajib memasang peringatan dengan kalimat “DILARANG MELAKUKAN PERBUATAN ASUSILA, MENGGUNAKAN MINUMAN BERALKOHOL DAN NARKOBA”; f. memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR), sesuai dengan kebutuhan luas bangunan;dan g. memiliki lampu darurat dan/atau genset.
Koreksi Anda