Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM
Teks Saat Ini
Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan berkewajiban:
a. menjaga keamanan, kebersihan, keindahan, ketertiban lingkungan, kesusilaan, kepatutan, dan kelestarian alam di lingkungannya;
b. membuat sumur resapan air hujan pada setiap bangunan baik bangunan yang ada atau yang akan dibangun, disesuaikan dengan luasan lahan yang ada sesuai ketentuan teknis berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. membuang bagian dari pohon, semak-semak, dan/atau tumbuh- tumbuhan yang dapat mengganggu keselamatan umum atau dapat menimbulkan bahaya bagi sekelilingnya; dan
d. memelihara dan mencegah kerusakan ruang milik jalan karena penggunaan oleh pemilik dan/atau pengguna bangunan.
Koreksi Anda
