Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
Strategi untuk penyelenggaraan penelitian dan pengembangan Kepariwisataan adalah sebagai berikut :
a. meningkatkan penelitian dalam rangka pengembangan dan peningkatan investasi di bidang pariwisata;
b. meningkatkan penelitian pasar wisata dalam rangka pengembangan pasar baru dan pengembangan produk;
c. meningkatkan penelitian dalam rangka pengembangan dan penguatan citra pariwisata;
d. meningkatkan penelitian dalam rangka pengembangan kemitraan pemasaran pariwisata;
e. meningkatkan penelitian dalam rangka peningkatan peran promosi pariwisata di dalam dan luar negeri;
f. meningkatkan penelitian dalam rangka penguatan Industri Pariwisata;
g. meningkatkan penelitian dalam rangka peningkatan daya saing produk pariwisata;
h. meningkatkan penelitian dalam rangka pengembangan kemitraan Usaha Pariwisata;
i. meningkatkan penelitian dalam rangka penciptaan kredibilitas bisnis;
j. meningkatkan penelitian dalam rangka pengembangan tanggung jawab terhadap lingkungan;
k. meningkatkan penelitian dalam rangka pengembangan organisasi Kepariwisataan; dan
l. meningkatkan penelitian destinasi dibidang :
1. pengembangan pasar wisata;
2. pengembangan citra pariwisata;
3. pengembangan kemitraan pemasaran pariwisata; dan
4. pengembangan promosi pariwisata.
Koreksi Anda
