Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arah kebijakan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan Kepariwisataan adalah sebagai berikut : a. peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan Destinasi Pariwisata; b. peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan Pemasaran Pariwisata; c. peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan Industri Pariwisata; dan d. peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan kelembagaan dan SDM Pariwisata.
Koreksi Anda