Koreksi Pasal 49
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
Arah kebijakan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan Kepariwisataan adalah sebagai berikut :
a. peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan Destinasi Pariwisata;
b. peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan Pemasaran Pariwisata;
c. peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan Industri Pariwisata; dan
d. peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan kelembagaan dan SDM Pariwisata.
Koreksi Anda
