Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi untuk Pembangunan sumber daya manusia pariwisata adalah sebagai berikut : a. meningkatkan kredibilitas dan profesionalitas aparatur pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi Kepariwisataan; b. meningkatkan kualitas personil pengelola pariwisata di wilayah destinasi; c. meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia yang memiliki Sertifikasi kompetensi di setiap DUPK; dan d. meningkatkan kemampuan kewirausahaan di bidang Kepariwisataan bagi masyarakat di destinasi wisata.
Koreksi Anda