Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arah kebijakan Pembangunan sumber daya manusia pariwisata adalah sebagai berikut : a. peningkatan kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia pariwisata; dan b. peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia pariwisata.
Koreksi Anda