Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arah kebijakan penguatan organisasi Kepariwisataan adalah sebagai berikut: a. reformasi birokrasi kelembagaan dan penguatan mekanisme kinerja organisasi untuk mendukung misi Kepariwisataan sebagai portofolio Pembangunan Daerah; b. mengembangkan dan menguatkan organisasi Kepariwisataan bidang Destinasi Pariwisata; c. mengembangkan dan menguatkan organisasi Kepariwisataan bidang pemasaran pariwisata; dan d. mengembangkan dan menguatkan organisasi Kepariwisataan bidang Industri Pariwisata.
Koreksi Anda