Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
Pembangunan kelembagaan pariwisata mencakup :
a. penguatan organisasi Kepariwisataan;
b. Pembangunan sumber daya manusia pariwisata; dan
c. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan Kepariwisataan.
Koreksi Anda
