Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan kelembagaan pariwisata mencakup : a. penguatan organisasi Kepariwisataan; b. Pembangunan sumber daya manusia pariwisata; dan c. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan Kepariwisataan.
Koreksi Anda