Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi Pembangunan untuk pengembangan tanggungjawab terhadap lingkungan adalah sebagai berikut: a. mendorong tumbuhnya ekonomi hijau di sepanjang mata rantai usaha pariwisata; b. meningkatkan manajemen usaha pariwisata yang mengacu kepada prinsip-prinsip Pembangunan pariwisata berkelanjutan dan ekonomi hijau di wilayah DUPK, KSPK dan KPPK; c. mengembangkan manajemen usaha pariwisata yang peduli terhadap pelestarian lingkungan dan budaya masyarakat; d. mendukung dan memfasilitasi peraturan nagari untuk wisata bersih sesuai dengan Sapta Pesona Wisata; e. mendukung dan memfasilitasi peraturan Daerah dan peraturan nagari untuk etika berbusana baik wisatawan nusantara maupun manca negara di wilayah destinasi; f. mendukung dan memfasilitasi peraturan Daerah dan peraturan nagari tentang tata letak bangunan di wilayah objek wisata; dan g. menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di wilayah objek wisata sesuai dengan peruntukan tata ruang wilayah pada setiap DUPK, KSPK dan KPPK.
Koreksi Anda