Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arah kebijakan Pembangunan untuk pengembangan tanggungjawab terhadap lingkungan adalah sebagai berikut: a. pengembangan manajemen usaha pariwisata yang mengacu kepada prinsip-prinsip Pembangunan pariwisata berkelanjutan di wilayah DUPK, KSPK dan KPPK; b. pengembangan regulasi dan fasilitasi untuk wisata bersih secara fisik maupun non fisik untuk meningkatkan Sapta Pesona Pariwisata; c. pengembangan regulasi Pemerintah Daerah dan pemerintah nagari serta fasilitasi untuk etika berbusana baik wisatawan nusantara maupun mancanegara di wilayah destinasi; d. pengembangan regulasi dan fasilitasi tata letak bangunan di wilayah objek wisata; dan e. fasilitasi dan dukungan untuk menyusun rencana detil tata ruang di objek wisata yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
Koreksi Anda