Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi Pembangunan untuk penciptaan kredibilitas bisnis usaha pariwisata, adalah sebagai berikut: a. menerapkan standarisasi dan Sertifikasi usaha pariwisata yang mengacu pada prinsip-prinsip standar nasional maupun internasional dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya masyarakat di wilayah DUPK, KSPK dan KPPK; b. menerapkan standarisasi dan Sertifikasi produk wisata kuliner, seni dan pertunjukkan budaya, usaha film, video, fotografi, lukisan, kaligrafi dan seni gambarbernuansa daya tarik objek wisata; c. menerapkan standarisasi dan Sertifikasi produk wisata industri kreatif lainnya; d. menerapkan sistem aman dan terpercaya dalam transaksi bisnis secara elektronik untuk produk wisata maupun jasa wisata; e. menerapkan standar harga bagi produk produk wisata di wilayah destinasi; f. menerapkan standar kualitas pelayanan jasa priwisata di wilayah destinasi; dan g. memberikan dukungan untuk penjaminan usaha melalui regulasi Daerah dan peraturan nagari serta fasilitasi usaha wisata di wilayah destinasi.
Koreksi Anda