Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arah kebijakan Pembangunan untuk penciptaan kredibilitas bisnis usaha pariwisata adalah sebagai berikut: a. pengembangan manajemen pelayanan usaha pariwisata yang kredibel dan berkualitas di wilayah DUPK, KSP dan KPPK; b. meningkatkan jaminan kualitas produk wisata kuliner, seni dan pertunjukkan budaya, usaha film, video, fotografi, lukisan, kaligrafi dan seni gambar bernuansa daya tarik objek wisata; c. meningkatkan jaminan dan kualitas produk wisata industri kreatif lainnya; d. mendorong dan menguatkan adanya jaminan standard harga bagi produk wisata di wilayah destinasi; dan e. mendorong dan menguatkan adanya jaminan standar kualitas pelayanan jasa pariwisata di wilayah destinasi.
Koreksi Anda