Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi Pembangunan untuk pengembangan kemitraan usaha pariwisata adalah sebagai berikut : a. penguatan kerja sama dan kemitraan usaha wisata antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Nagari, dunia usaha, dan masyarakat; b. penguatan kerjasama dan kemitraan usaha wisata antara DUPK, KSPK dan KPPK; c. penguatan kerjasama dan kemitraan usaha wisata antara daya tarik objek secara terpadu; d. penguatan implementasi kerja sama dan kemitraan usaha wisata antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Nagari, dunia usaha, dan masyarakat; e. penguatan monitoring dan evaluasi kerja sama dan kemitraan usaha wisata antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Nagari, dunia usaha, dan masyarakat; dan f. penguatan monitoring dan evaluasi kerjasama dan kemitraan usaha wisata antara DUPK, KSPK dan KPPK.
Koreksi Anda