Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
Arah kebijakan Pembangunan untuk pengembangan kemitraan usaha pariwisata adalah sebagai berikut:
a. pengembangan skema kerja sama usaha wisata antara Pemerintah Pusat, PemerintahDaerah, Pemerintah Nagari, dunia usaha, dan masyarakat;
b. pengembangan kemitraan usaha kuliner dengan usaha penginapan dan homestay di wilayah destinasi wisata;
c. pengembangan dan fasilitasi kemitraan usaha penginapan dan hotel dengan usaha transprotasi di wilayah destinasi wisata;
d. pengembangan kemitraan usaha seni dan pertunjukkan kesenian tradisional dengan usaha wisata acara (event), kuliner, dan penginapan;
dan
e. memberikan dukungan dan fasilitasi bagi kemitraan usaha wisata di wilayah destinasi.
Koreksi Anda
