Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi untuk peningkatan daya saing produk pariwisata adalah sebagai berikut: a. meningkatkan dan mengembangkan manajemen atraksi di wilayah destinasi wisata; b. peningkatan kualitas produk wisata di wilayah destinasi wisata; c. peningkatan pengemasan produk wisata di wilayah destinasi wisata; d. memberikan dukungan dan meningkatkan standardisasi dan Sertifikasi Usaha Pariwisata; e. mengembangkan skema fasilitasi untuk mendorong pertumbuhan usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah; f. mendorong pemberian insentif untuk menggunakan produk dan tema yang memiliki keunikan dan kekhasan lokal dan budaya daerah; dan g. peningkatan etika bisnis dalam pelayanan usaha transportasi pariwisata di wilayah destinasi wisata.
Koreksi Anda