Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arah kebijakan Pembangunan untuk peningkatan daya saing produk pariwisata adalah sebagai berikut: a. peningkatan keberagaman usaha dan produk Daya Tarik Wisata dalam wilayah destinasi; b. pengembangan kapasitas dan kualitas fungsi dan layanan fasilitas pariwisata yang memenuhi Standar Nasional maupun Internasional; c. pengembangan kapasitas dan kualitas layanan jasa transportasi yang mendukung kemudahan perjalanan wisatawan ke Destinasi Pariwisata di Kabupaten Agam; dan d. peningkatan profesionalitas tatakelola produk wisata di wilayah destinasi.
Koreksi Anda