Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
Arah kebijakan Pembangunan untuk peningkatan daya saing produk pariwisata adalah sebagai berikut:
a. peningkatan keberagaman usaha dan produk Daya Tarik Wisata dalam wilayah destinasi;
b. pengembangan kapasitas dan kualitas fungsi dan layanan fasilitas pariwisata yang memenuhi Standar Nasional maupun Internasional;
c. pengembangan kapasitas dan kualitas layanan jasa transportasi yang mendukung kemudahan perjalanan wisatawan ke Destinasi Pariwisata di Kabupaten Agam; dan
d. peningkatan profesionalitas tatakelola produk wisata di wilayah destinasi.
Koreksi Anda
