Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi untuk penguatan struktur Industri Pariwisata dan industri kreatif di wilayah destinasi adalah sebagai berikut: a. meningkatkan keterampilan pengelolaan atau manajemen usaha kuliner khas masyarakat nagari di Daerah; b. meningkatkan kualitas cita rasa melalui perlombaan masakan tradisional di wilayah destinasi; c. meningkatkan diversifikasi atau penganekaragaman usaha kuliner khas masyarakat nagari dalam satu manajemen usaha terpadu; d. mendorong tumbuh dan berkembangnya usaha kuliner khas masyarakat di wilayah destinasi; e. meningkatkan jumlah usaha industri tenun dan sulaman khas budaya Daerah; f. meningkatkan keterampilan pekerja industri tenun dan sulaman untuk menghasilkan produk tenun dan sulaman yang berkuaitas dan berdaya saing tinggi; g. meningkatkan daya saing produk industri busana masyarakat Daerah; h. mendorong peningkatan usaha film, video, fotografi, lukisan dan kaligrafi sesuai dengan budaya masyarakat yang berkaitan dengan peningkatan daya tarik objek wisata; i. melaksanakan acara (event) dan lomba film dokumenter, lomba foto nuansa daya tarik objek wisata, lomba kaligrafi khas budaya Daerah; j. memberikan dukungan permodalan bagi usaha film, video, fotografi, lukisan dan kaligrafi yang bernuansa daya tarik objek wisata; k. memberikan dukungan promosi dan pemasaran produk film, video, fotografi, lukisan dan kaligrafi yang bernuasa daya tarik objek wisata; l. memfasilitasi pasar seni dan galeri seni secara terpadu pada lokasi destinasi wisata; m. memfasilitasi dan mendorong terselenggaranya festival budaya dan seni masyarakat Kabupaten Agam yang bertema daya tarik objek wisata yang ada; n. memberikan dukungan dan bantuan teknis untuk peningkatan keterampilan pekerja seni dan budaya yang bernuasa daya tarik objek wisata; o. mengidentifikasi dan membina permainan interaktif anak nagari yang mendukung daya tarik objek wisata; p. memberikan dukungan dan fasilitas untuk pertunjukkan seni dan budaya di wilayah destinasi wisata; dan q. memberikan dukungan dan fasilitasi peningkatan usaha UMKM di wilayah destinasi wisata.
Koreksi Anda