Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arah kebijakan Pembangunan untuk penguatan struktur Industri Pariwisata terutama industri kreatif di daerah adalah: a. mengembangkan keberagaman usaha kuliner khas cita rasa masyarakat Daerah pada setiap wilayah destinasi; b. mengembangkan saling hubungan keterkaitan usaha kuliner dengan jenis usaha kreatif lainnya untuk memperkaya usaha industri kreatif rumah tangga di wilayah destinasi; c. mengembangkan keberagaman usaha industri tenun dan sulaman untuk mendukung industri busana spesifik budaya masyarakat Daerah; d. mengembangkan keberagaman usaha film, video, fotografi, lukisan, kaligrafi dan seni gambar nuansa daya tarik objek wisata di wilayah destinasi; e. mengembangkan usaha permainan interaktif anak nagari dan seni pertunjukan budaya masyarakat di wilayah destinasi; dan f. mengembangkan usaha UMKM wisata di wilayah destinasi.
Koreksi Anda