Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
Pembangunan Industri Pariwisata Daerah meliputi :
a. penguatan struktur Industri Pariwisata;
b. peningkatan daya saing produk pariwisata;
c. pengembangan kemitraan usaha wisata;
d. penciptaan kredibilitas bisnis; dan
e. pengembangan tanggungjawab terhadap lingkungan.
Koreksi Anda
