Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi pengembangan promosi pariwisata adalah sebagai berikut : a. menguatkan fungsi dan peran promosi Daya Tarik Wisata di dalam negeri; b. menguatkan dukungan, koordinasi dan sinkronisasi BPPD dan Pemerintah; c. membangun kemitraan pemasaran wisata; d. menguatkan fasilitasi, dukungan, koordinasi, dan sinkronisasi terhadap BPPD Daerah dan Pusat dalam mempromosikan Daya Tarik Wisata di dalam dan luar negeri; dan e. menguatkan fungsi dan keberadaan BPPD untuk mempromosikan Daya Tarik Wisata kepada wisatawan dalam dan luar negeri.
Koreksi Anda