Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
Arah pengembangan promosi pariwisata adalah :
a. penguatan dan perluasan promosi Daya Tarik Wisata di dalam negeri;
dan
b. Penguatan dan perluasan eksistensi promosi Daya Tarik Wisata di luar negeri.
Koreksi Anda
