Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arah pengembangan promosi pariwisata adalah : a. penguatan dan perluasan promosi Daya Tarik Wisata di dalam negeri; dan b. Penguatan dan perluasan eksistensi promosi Daya Tarik Wisata di luar negeri.
Koreksi Anda