Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
Arah kebijakan pengembangan citra pariwisata adalah :
a. peningkatan dan pemantapan citra pariwisata Daerah dengan branding teks “Agam Pesona yang berAgam”;
b. peningkatan citra pariwisata sebagai Destinasi Pariwisata yang aman, nyaman dan berdaya saing; dan
c. peningkatan citra budaya dan pariwisata Daerah sebagai Wisata Halal, yang berlandaskan adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah’.
Koreksi Anda
