Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arah kebijakan pengembangan citra pariwisata adalah : a. peningkatan dan pemantapan citra pariwisata Daerah dengan branding teks “Agam Pesona yang berAgam”; b. peningkatan citra pariwisata sebagai Destinasi Pariwisata yang aman, nyaman dan berdaya saing; dan c. peningkatan citra budaya dan pariwisata Daerah sebagai Wisata Halal, yang berlandaskan adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah’.
Koreksi Anda