Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi Pembangunan untuk pengembangan pasar wisata adalah sebagai berikut: a. meningkatkan pemasaran dan promosi Destinasi Pariwisata; b. meningkatkan akselerasi pemasaran dan promosi pada pasar utama, baru, dan berkembang; c. mengembangkan pemasaran dan promosi untuk wisata minat khusus; dan d. meningkatkan intensifikasi pemasaran wisata konvensi, insentif dan pameran yang diselenggarakan oleh sektor lain.
Koreksi Anda