Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
Strategi Pembangunan untuk pengembangan pasar wisata adalah sebagai berikut:
a. meningkatkan pemasaran dan promosi Destinasi Pariwisata;
b. meningkatkan akselerasi pemasaran dan promosi pada pasar utama, baru, dan berkembang;
c. mengembangkan pemasaran dan promosi untuk wisata minat khusus;
dan
d. meningkatkan intensifikasi pemasaran wisata konvensi, insentif dan pameran yang diselenggarakan oleh sektor lain.
Koreksi Anda
