Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi Pembangunan untuk pengembangan investasi pariwisata adalah sebagai berikut: a. mengembangkan mekanisme dukungan masyarakat nagari untuk menarik investasi modal sawsta dalam negeri maupun modalasing di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku; b. mengembangkan mekanisme keterlibatan Kerapatan Adat Nagari sebagai representasi dari kepemimpinan masyarakat adat salingka nagari untuk mendorong investasi pariwisata di wilayah destinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. membangun kerjasama penyusunan kontrak untuk penggunaan tanah adat, ulayat nagari untuk investasi di bidang pariwisata di wilayah destinasi wisata; d. melaksanakan debirokratisasi dan deregulasi peraturan yang menghambat perizinan investasi di bidang pariwisata; e. menyediakan informasi peluang investasi di Destinasi Pariwisata; f. meningkatkan promosi investasi di bidang pariwisata di dalam dan luar negeri; dan g. meningkatkan sinergi promosi investasi di bidang pariwisata dengan pihak swasta, masyarakat, dan pemerintah.
Koreksi Anda