Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arah kebijakan Pembangunan pengembangan investasi bidang pariwisata adalah sebagai berikut : a. peningkatan pemberian insentif investasi di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. peningkatan kemudahan investasi di bidang pariwisata dengan melibatkan Lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan Pemerintahan Nagari di wilayah destinasi; dan c. peningkatan promosi investasi di bidang pariwisata, dengan dukungan pemangku kepentingan di tanah ulayat atau kaum.
Koreksi Anda