Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
Strategi untuk Pembangunan pemberdayaan masyarakat di wilayah Destinasi Pariwisata adalah sebagai berikut:
a. memetakan potensi dan kebutuhan penguatan kapasitas masyarakat nagari dalam pengembangan Kepariwisataan di wilayah DUPK, KSPK dan KPPK;
b. memberdayakan potensi dan kapasitas masyarakat nagari dalam pengembangan Kepariwisataan;
c. menguatkan kelembagaan masyarakat nagari dan pemerintah guna mendorong kapasitas dan peran masyarakat nagari dalam pengembangan Kepariwisataan;
d. meningkatkan peran masyarakat nagari dalam perspektif kesetaraan gender dalam pengembangan Kepariwisataan di wilayah destinasi;
e. meningkatkan pengembangan potensi sumber daya nagari sebagai Daya Tarik Wisata berbasis kebudayaan nagari dalam kerangka pemberdayaan masyarakat melalui pariwisata;
f. mengembangkan potensi sumber daya lokal melalui “Nagari Wisata” dan “Kelompok Sadar Wisata”;
g. meningkatkan kualitas produk industri kecil dan menengah sebagai komponen pendukung produk wisata di Destinasi Pariwisata;
h. meningkatkan kemampuan berusaha pelaku usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah yang dikembangkan masyarakat;
i. mendorong pemberian insentif dan kemudahan bagi pengembangan industri kecil dan menengah dan usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
j. mendorong pelindungan terhadap kelangsungan industri kecil dan menengah dan usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah di sekitar Destinasi Pariwisata;
k. mendorong kemitraan antar usaha Kepariwisataan dengan industri kecil dan menengah dan usaha mikro, kecil dan menengah;
l. meningkatkan kualitas produk industri kecil dan menengah dan layanan jasa Kepariwisataan yang dikembangkan usaha mikro, kecil dan menengah dalam memenuhi standar pasar;
m. memperkuat akses dan jejaring industri kecil dan menengah, dan usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah dengan sumber potensi pasar dan informasi global;
n. mendorong pemberian insentif dan kemudahan terhadap akses permodalan bagi usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah dalam pengembangan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
o. mendorong pemberian bantuan permodalan untuk mendukung perkembangan industri kecil dan menengah dan usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah di sekitar Destinasi Pariwisata;
p. meningkatkan pemahaman, dan kesadaran masyarakat tentang sadar wisata dalam mendukung pengembangan Kepariwisataan di wilayah destinasi;
q. meningkatkan peran serta masyarakat dalam mewujudkan sadar wisata bagi penciptaan iklim kondusif Kepariwisataan setempat;
r. meningkatkan peran dan kapasitas masyarakat dan polisi pariwisata dalam menciptakan iklim kondusif Kepariwisataan; dan
s. meningkatkan kualitas jejaring media dalam mendukung upaya Pemberdayaan Masyarakat di bidang pariwisata.
Koreksi Anda
