Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi untuk Pembangunan pemberdayaan masyarakat di wilayah Destinasi Pariwisata adalah sebagai berikut: a. memetakan potensi dan kebutuhan penguatan kapasitas masyarakat nagari dalam pengembangan Kepariwisataan di wilayah DUPK, KSPK dan KPPK; b. memberdayakan potensi dan kapasitas masyarakat nagari dalam pengembangan Kepariwisataan; c. menguatkan kelembagaan masyarakat nagari dan pemerintah guna mendorong kapasitas dan peran masyarakat nagari dalam pengembangan Kepariwisataan; d. meningkatkan peran masyarakat nagari dalam perspektif kesetaraan gender dalam pengembangan Kepariwisataan di wilayah destinasi; e. meningkatkan pengembangan potensi sumber daya nagari sebagai Daya Tarik Wisata berbasis kebudayaan nagari dalam kerangka pemberdayaan masyarakat melalui pariwisata; f. mengembangkan potensi sumber daya lokal melalui “Nagari Wisata” dan “Kelompok Sadar Wisata”; g. meningkatkan kualitas produk industri kecil dan menengah sebagai komponen pendukung produk wisata di Destinasi Pariwisata; h. meningkatkan kemampuan berusaha pelaku usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah yang dikembangkan masyarakat; i. mendorong pemberian insentif dan kemudahan bagi pengembangan industri kecil dan menengah dan usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; j. mendorong pelindungan terhadap kelangsungan industri kecil dan menengah dan usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah di sekitar Destinasi Pariwisata; k. mendorong kemitraan antar usaha Kepariwisataan dengan industri kecil dan menengah dan usaha mikro, kecil dan menengah; l. meningkatkan kualitas produk industri kecil dan menengah dan layanan jasa Kepariwisataan yang dikembangkan usaha mikro, kecil dan menengah dalam memenuhi standar pasar; m. memperkuat akses dan jejaring industri kecil dan menengah, dan usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah dengan sumber potensi pasar dan informasi global; n. mendorong pemberian insentif dan kemudahan terhadap akses permodalan bagi usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah dalam pengembangan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; o. mendorong pemberian bantuan permodalan untuk mendukung perkembangan industri kecil dan menengah dan usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah di sekitar Destinasi Pariwisata; p. meningkatkan pemahaman, dan kesadaran masyarakat tentang sadar wisata dalam mendukung pengembangan Kepariwisataan di wilayah destinasi; q. meningkatkan peran serta masyarakat dalam mewujudkan sadar wisata bagi penciptaan iklim kondusif Kepariwisataan setempat; r. meningkatkan peran dan kapasitas masyarakat dan polisi pariwisata dalam menciptakan iklim kondusif Kepariwisataan; dan s. meningkatkan kualitas jejaring media dalam mendukung upaya Pemberdayaan Masyarakat di bidang pariwisata.
Koreksi Anda