Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arah kebijakan Pembangunan pemberdayaan masyarakat melalui ekonomi pariwisata, adalah : a. pengembangan potensi, kapasitas, kapabilitas dan partisipasi masyarakat melalui Pembangunan Kepariwisataan; b. optimalisasi kesetaraan Gender melalui pengembangan usaha rumahtangga pengrajin produk wisata; c. peningkatan potensi, kapasitas, dan kapabilitas sumber daya lokal melalui pengembangan usaha produktif di bidang pariwisata; d. penyusunan regulasi di level Peraturan Nagari dan pemberian insentif untuk mendorong perkembangan industri kecil dan menengah dan usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah yang dikembangkan masyarakat lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; e. penguatan kemitraan/kerjasama antara wilayah destinasi dan antar usaha di bidang Kepariwisataan; f. perluasan akses pasar terhadap produk industri kecil dan menengah dan usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah yang dikembangkan masyarakat lokal; g. peningkatan akses dan dukungan permodalan dalam upaya mengembangkan produk industri kecil dan menengah dan usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah yang dikembangkan masyarakat lokal; h. peningkatan kesadaran dan peran masyarakat serta pemangku kepentingan terkait dalam mewujudkan sapta pesona untuk menciptakan iklim kondusif Kepariwisataan setempat; dan i. peningkatan motivasi dan kemampuan masyarakat dalam mengenali dan mencintai bangsa dan tanah air melalui perjalanan wisata.
Koreksi Anda