Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
Strategi untuk Pembangunan sarana dan prasarana pariwisata adalah sebagai berikut:
a. mendorong pemberian insentif untuk pengembangan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata dalam mendukung perintisan Destinasi Pariwisata di wilayah DUPK, KSPK dan KPPK;
b. meningkatkan fasilitasi pemerintah untuk pengembangan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata atas inisiatif swasta di wilayah DUPK, KSPK dan KPPK;
c. merintis dan mengembangkan Prasarana Umum, Fasilitas Umum, dan Fasilitas Pariwisata untuk mendukung kesiapan Destinasi Pariwisata dan meningkatkan daya saing Destinasi Pariwisata;
d. mendorong dan menerapkan berbagai skema kemitraan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,Pemerintah Nagari, swasta, dan masyarakat;
e. mendorong dan menerapkan berbagai skema kemandirian pengelolaan Fasilitas Pariwisata oleh masyarakat;
f. mendorong penerapan Prasarana Umum, Fasilitas Umum, dan Fasilitas Pariwisata yang memenuhi kebutuhan wisatawan berkelanjutan di wilayah DUPK, KSPK dan KPPK;
g. menyusun regulasi perizinan untuk menjaga daya dukung lingkungan di wilayah Destinasi Pariwisata; dan
h. mendorong penciptaan dan penegakan Peraturan Nagari yang mendukung kepada kemanan dan kenyamanan aktifitas pariwisata di wilayah Destinasi Pariwisata.
Koreksi Anda
