Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
Arah kebijakan Pembangunan sarana dan prasarana pariwisata adalah :
a. pengembangan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata dalam mendukung perintisan pengembangan wilayah DUPK, KSPK dan KPPK;
b. peningkatan prasarana umum, kualitas fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata yang mendukung pertumbuhan, meningkatkan kualitas dan daya saing wilayah DUPK, KSPK dan KPPK;
c. pengendalian prasarana umum, Pembangunan fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata bagi destinasi-Destinasi Pariwisata yang sudah melampaui ambang batas daya dukung.
Koreksi Anda
