Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arah kebijakan Pembangunan sarana dan prasarana pariwisata adalah : a. pengembangan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata dalam mendukung perintisan pengembangan wilayah DUPK, KSPK dan KPPK; b. peningkatan prasarana umum, kualitas fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata yang mendukung pertumbuhan, meningkatkan kualitas dan daya saing wilayah DUPK, KSPK dan KPPK; c. pengendalian prasarana umum, Pembangunan fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata bagi destinasi-Destinasi Pariwisata yang sudah melampaui ambang batas daya dukung.
Koreksi Anda