Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
Arah kebijakan Pembangunan aksesibilitas pariwisata Daerah adalah sebagai berikut:
a. pengembangan dan peningkatan kemudahan akses dan pergerakan wisatawan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di wilayah DUPK, KSP dan KPPK;
b. pengembangan dan peningkatan kenyamanan dan keamanan pergerakan wisatawan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di wilayah DUPK, KSP, dan KPPK;
c. pengembangan dan peningkatan kemudahan akses terhadap prasarana transportasi sebagai simpul pergerakan yang menghubungkan lokasi asal wisatawan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di wilayah DUPK, KSP, dan KPPK;
d. pengembangan dan peningkatan keterhubungan antara DUPK, KSPK, dan KPPK dengan pintu gerbang wisata regional dan/atau nasional maupun keterhubungan antar komponen daya tarik dan simpul-simpul pergerakan di dalam DUPK;
e. peningkatan kemudahan pergerakan wisatawan dengan memanfaatkan beragam jenis transportasi secara terpadu;
f. peningkatan kemudahan akses terhadap informasi berbagai jenis atau ragam transportasi dalam rangka perencanaan perjalanan wisata; dan
g. peningkatan sistem informasi lalulintas dan perhubungan untuk mendukung pergerakan wisatawan di wilayah DUPK, KSPK, dan KPPK.
Koreksi Anda
