Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan Aksesibilitas Pariwisata meliputi : a. penyediaan dan pengembangan sarana transportasi angkutan jalan, danau dan penyeberangan pulau (seperti Pulau Tangah dan Pulau Tepi dan lain-lain), dan angkutan laut; b. penyediaan dan pengembangan prasarana transportasi angkutan jalan, danau dan penyeberangan pulau dan angkutan laut; c. pengembangan kelengkapan rambu-rambu jalan di wilayah destinasi; dan d. penyediaan dan pengembangan sistem transportasi angkutan jalan, danau dan penyeberangan pulau serta angkutan laut.
Koreksi Anda