Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
Pembangunan Aksesibilitas Pariwisata meliputi :
a. penyediaan dan pengembangan sarana transportasi angkutan jalan, danau dan penyeberangan pulau (seperti Pulau Tangah dan Pulau Tepi dan lain-lain), dan angkutan laut;
b. penyediaan dan pengembangan prasarana transportasi angkutan jalan, danau dan penyeberangan pulau dan angkutan laut;
c. pengembangan kelengkapan rambu-rambu jalan di wilayah destinasi;
dan
d. penyediaan dan pengembangan sistem transportasi angkutan jalan, danau dan penyeberangan pulau serta angkutan laut.
Koreksi Anda
