Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arah kebijakan Pembangunan Daya Tarik Wisata adalah: a. pengembangan Daya Tarik Wisata dalam rangka mendorong pertumbuhan DUPK bersama KSPK dan KPPK; b. Pembangunan Daya Tarik Wisata untuk meningkatkan kualitas daya saing produk dalam menarik minat dan loyalitas segmen pasar yang ada; c. pemantapan Daya Tarik Wisata untuk meningkatkan daya saing produk dalam menarik kunjungan ulang wisatawan dan segmen pasar yang lebih luas; dan d. revitalisasi Daya Tarik Wisata.
Koreksi Anda