Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, meliputi: a. Daya Tarik Wisata alamiah; b. Daya Tarik Wisata budaya dan sejarah; c. Daya Tarik Wisata religi; d. Daya Tarik Wisata buatan atau event-event di wilayah destinasi; e. Daya Tarik Wisata Kuliner; dan f. Daya Tarik Wisata minat khusus.
Koreksi Anda