Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi perwilayahan Pembangunan Destinasi Pariwisata adalah : a. menyusun rencana detail tata ruang dan lingkungan wilayah Pembangunan DUPK, KSPK dan KPPK; b. melakukan monitoring dan evaluasi serta pengawasan oleh Pemerintah Daerah terhadap penegakan rencana Pembangunan DUPK, KSPK dan KPPK; dan c. meningkatkan koordinasi antara Pemerintah Daerah melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dengan pelaku usaha pariwisata dan masyarakat nagari di lokasi Destinasi Pariwisata.
Koreksi Anda