Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arah kebijakan perwilayahan Pembangunan Destinasi Pariwisata meliputi : a. perencanaan Pembangunan DUPK, KSPK, dan KPPK; b. penguatan dan penegakan regulasi Pembangunan DUPK, KSPK, dan KPPK; dan c. pengendalian implementasi Pembangunan DUPK, KSPK dan KPPK.
Koreksi Anda