Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan Destinasi Pariwisata mencakup : a. perwilayahan Pembangunan Destinasi Pariwisata; b. Pembangunan Daya Tarik Wisata; c. Pembangunan Aksesibilitas pariwisata; d. Pembangunan sarana dan prasarana pariwisata; e. pemberdayaan masyarakat melalui ekonomi pariwisata; dan f. Pembangunan pengembangan investasi pariwisata.
Koreksi Anda