Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
Pembangunan Destinasi Pariwisata mencakup :
a. perwilayahan Pembangunan Destinasi Pariwisata;
b. Pembangunan Daya Tarik Wisata;
c. Pembangunan Aksesibilitas pariwisata;
d. Pembangunan sarana dan prasarana pariwisata;
e. pemberdayaan masyarakat melalui ekonomi pariwisata; dan
f. Pembangunan pengembangan investasi pariwisata.
Koreksi Anda
