Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan RIPK. (2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara : a. koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan dalam melaksanakan RIPK; dan b. pendataan dan inventarisasi potensi dan permasalahan di bidang Kepariwisataan yang mencakup Destinasi Pariwisata, pemasaran pariwisata, Industri Pariwisata, kelembagaan dan sumber daya manusia Kepariwisataan.
Koreksi Anda