Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan untuk pelaksanaan RIPK ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber pembiayaan lainnya yang sah.
Koreksi Anda