Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
Pembiayaan untuk pelaksanaan RIPK ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber pembiayaan lainnya yang sah.
Koreksi Anda
