Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan program kerja Pembangunan Kepariwisataan Daerah, dapat didukung oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait, Pemerintah Nagari, dunia usaha dan masyarakat.
Koreksi Anda