Koreksi Pasal 52
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan program kerja Pembangunan Kepariwisataan Daerah, dapat didukung oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait, Pemerintah Nagari, dunia usaha dan masyarakat.
Koreksi Anda
